Langsung ke konten utama

hukum zakat dari hasil Korupsi dimata islam


Hukum Zakat Dari Uang Hasil Korupsi


BOLEH JADI ORG YANG TDK BERSALAH DIFITNAH DAN DIMASUKKAN KE DALAM PENJARA,SEDANGKAN MEREKA YANG BERSALAH JUSTRU DIBEBASKAN ATAU DIJATUHI HUKUMAN BUATAN MANUSIA YG TIDAK MEMENUHI KEADILAN..



“Janganlah kamu mengagumi orang yang terbentang ke dua lengannya menumpahkan darah. Di sisi Allah dia adalah pembunuh yang tidak mati. Jangan pula kamu mengagumi orang yang memperoleh harta dari yang haram. Sesungguhnya apabila dia menafkahkannya atau bersedekah, maka tidak akan diterima Allah, dan bila disimpan hartanya tidak akan berkah. Bila tersisa pun hartanya akan menjadi bekalnya di neraka,” (HR. Abu Dawud).

يُخَادِعُونَ اللّهَ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلاَّ أَنفُسَهُم وَمَا يَشْعُرُونَ

“Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar.” [QS.Al-Baqarah [2]:9]

Banyak kita ketahui bahwa para koruptor atau buronan-buronan yang merupakan WNI hijrah ke singapura atau negara2 lainnya, DAN DILINDUNGI DISANA.BOLEH JADI MEREKA MENIPU MASYARAKAT LUAS, NAMUN MEREKA SEKALI KALI TDK DPT MENIPU ALLAH SWT.
Oleh karena itu, Allah membalas keyakinan mereka dengan firman-Nya,”Dan tidaklah mereka menipu melainkan pada dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar.” Artinya, jika dalam kehidupan dunia ini orang munafik menipu kaum mukmin, berarti dia menipu diri sendiri, karena perbuatan itu tampak jelas bagi diri mereka, perbuatan itu memberikan kematian pada diri, meminuminya dengan gelas kejahatan diri, dan dialah yang menjerumuskan diri pada kancah kebinasaannya, yang menjejali diri dengan gelas azab, dan yang menjerumuskannya kepada kemurkaan Allah dan kepedian siksa-Nya yang tiada tara. Itulah tipuan munafik pada dirinya sendiri, padahal dia menduga telah berbuat baik kepada dirinya itu, sebagaimana firman Allah,”Dan tidaklah mereka menipu melainkan terhadap dirinya sendiri.’


MENGHINDARI PERBUATAN RIYA' 

Seorang sahabat bertanya pada Rosulullah SAW; Wahai Rosulullah!, amal apa yang bisa menyelamatkan (kami) besok (hari kiamat)?, Rosulullah SAW menjawab: jika kamu tidak menipu Allah SWT. Mereka bertanya lagi: Bagaimana (mungkin) kami menipu Allah SWT?. Rosulullah SAW bersabda: Yaitu apabila engkau melaksanakan perintah-perintah Allah SWT (taat), namun dengan taat itu engkau masih mempunyai tujuan selain Allah SWT. Takutlah kalian dari perbuatan riya’ (pamer), karena riya’ itu termasuk perbuatan syirik pada Allah SWT. Sungguh orang riya’ kelak pada hari kiamat akan dipanggil di hadapan makhluk-makhluk Allah SWT dengan empat sebutan: YA KAFIR (Hai orang kafir), YA FAJIR (Hai orang yang bermaksiat), YA GHODIR (Hai penghianat), YA KHOSIR (Hai orang yang merugi), perbuatanmu sesat, pahalamu hangus, pada hari ini kamu tidak memiliki bagian sedikitpun (dari amalmu). Wahai penipu !, mintalah pahala dari orang yang engkau maksudkan ketika engkau beramal.

Bahkan Syekh Nasr bin Muhammad As Samarkandiy mengatakan bahwa; Barang siapa berharap untuk mendapatkan pahala amal di akherat, maka hendaknya dia memurnikan amalannya hanya karena Allah SWT semata, tanpa “dicemari” perasaan riya’, kemudian lupakan amalan tersebut, supaya nilai ibadahnya tidak hangus karena ‘ujub (membanggakan diri). Karena menjaga taat itu lebih sulit dari pada melaksanakannya.

Syekh Abu Bakar Al Wasithi juga mengatakan bahwa; menjaga ketaatan itu lebih berat dari pada melaksanakannya. Taat itu diibaratkan seperti kaca, cepat (mudah) pecah, dan tidak bisa ditambal. Demikian juga amal ibadah (taat), jika amal sudah “tercemar” riya’ atau ‘ujub, maka amal itu akan hancur (tidak bermanfaat).

Apabila ada seseorang melaksanakan suatu perbuatan, dan takut timbul riya’ dari dalam dirinya, maka hendaknya dia berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengeluarkan perasaan riya’ dari dalam hatinya. Jika ternyata masih belum mampu melenyapkan riya’ dari dalam hatinya, maka hendaknya dia tetap melaksanakan amalan tersebut, dengan disertai istighfar, ,mohon ampunan pada Allah SWT, atas sifat riya’ yang masih melekat pada amal ibadahnya. Dengan demikian, semoga Allah SWT menunjukkan jalan menuju ikhlas pada amal ibadah yang lain.

Syekh Fudhail bin Iyadl mengatakan : berbuat amal karena manusia adalah riya’, dan riya’ itu dekat dengan syirik. Dan riyak dan syirik adalah perbuatan orang-orang munafik dan kafir.


Syekh As-Siriy As-Saqathiy juga mengatakan : Barang siapa menghiasi dirinya untuk manusia dengan sesuatu yang tidak ada pada manusia, maka dia gugur dari pandangan Alah SWT.
Pada hakekatnya, orang yang menipu Allah SWT itu menipu dirinya sendiri. Mereka tertipu dengan amal yang dilakukannya selama ini. Mereka mengira telah mengumpulkan banyak pahala. Namun sayang, hanya karena niat mereka tidak ditujukan pada Allah SWT, amal ibadah yang melelahkan dan menyita waktu itu tidak mempunyai nilai di hadapan Allah SWT. Semoga Allah SWT selalu membimbing hati kita untuk selalu taat kepada-NYA dengan hati yang tulus ikhlas…. Semoga kita semua tidak masuk digolongan penipu diri tersebut…Amin


LANTAS BAGAIMANA JIKA MEREKA BERPIKIR BHW SELAMA DIA KORUPSI,SELAMA DIA MENCURI, SELAMA DIA MENIPU, TETAPI DIA MEMBAYAR ZAKAT DAN SEDEKAH DARI UANG HARAM MEREKA?

" HUKUM ZAKAT DAN SEDEKAH DARI UANG HARAM DAN HASIL KORUPSI"

Ibnu Abbas ra pernah ditanya tentang seseorang yang melakukan kedzaliman dan mengambil harta haram, lalu ia bertaubat kemudian ia berhaji, berumrah, dan bersedekah dengan harta haram itu, beliau menjawab: “Sesungguhnya keburukan tidak akan menghapuskan keburukan. Demikian juga Ibnu Mas’ud ra berkata: “Sungguh yang buruk tidak akan menghapus yang buruk, tetapi yang baik akan menghapus yang buruk”. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam: 85)


Islam selalu memerintahkan bahwa sumber harta, proses memperolehnya, dan pertumbuhannya harus halal dan baik. Allah SWT berfirman: “Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. Al-Baqarah: 168).

Selain itu, Allah SWT telah melarang semua bentuk dan jenis pendapatan dan harta yang haram dan buruk, baik sumber maupun proses perolehannya. Sebab, semuanya itu merupakan tindakan aniaya terhadap orang lain. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188).

Pada zaman sekarang terdapat bermacam harta yang diperoleh dengan cara batil (haram) dan tidak sesuai dengan syariat, misalnya: riba, suap, ghasab, penipuan, jual beli jabatan, uang palsu, judi, pencopetan, pencurian, cuci uang (money laundering), korupsi, hasil dari jual beli barang yang diharamkan, seperti babi, narkoba, dan minuman keras.

Semua jenis harta di atas, tidak wajib dizakati atau tidak tunduk kepada aturan zakat, berdasarkan firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS. Al-Baqarah: 267).

Sobat zakat, harta hasil korupsi pada dasarnya merupakan harta yang diperoleh dari cara yang tidak halal/haram. Oleh karena itu hukumnya berlaku sebagaimana harta-harta haram lainnya. 

Pemegang harta haram, jika ia mengeluarkan zakat atas harta tersebut maka zakatnya tidak sah dan tidak akan diterima, sebagaimana kaidah ushul fiqih mengatakan: “Maa haruma akhdzuhu haruma thoouhu”. Artinya, sesuatu yang diharamkan mengambilnya, maka diharamkan pula memberikannya. Demikian pula ia tidak mendapatkan pahala dari apa yang ia lakukan, sebaliknya ia berdosa karena ia masih memegang harta haram.

Beberapa dalil yang menjelaskan hal tersebut sebagai berikut:

• Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah itu bagus (baik); tidak menerima kecuali dari yang baik pula, dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman sebagaimana Dia perintahkan kepada para Rasul, lalu berfirman: ‘Hai para Rasul makanlah yang baik-baik dan berbuatlah yang baik pula…’ (QS. Al-Mu’minun: 51), dan ‘Hai orang-orang beriman makanlah yang baik-baik dari rizqi yang Kami berikan kepada kalian…’(QS. Al-Baqarah: 172). (Sahih Muslim, Zakat (1015); Sunan Tirmidzi, tafsir Alquran (2989); Musnad Ahmad (2/328); Sunan Ad-Darimi, Ar-Riqaq (2717)).

• Syeikh Al-Mubarakafuri dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi menerangkan: kata “Thayyib” di dalam hadits ini artinya yang halal, ini berarti harta yang tidak halal/haram tidak akan diterima, lalu menukil perkataan Imam Al-Qurtubi: “Sesungguhnya Allah tidak menerima shadaqah/zakat dengan yang haram, karena harta haram bukan milik yang bersedekah dan dilarang baginya untuk menyalurkannya” (Tuhfat al-Ahwadzi syarah Sunan Tirmidzi).

• Dari Ibnu Umar ra, beliau terima dari Rasulullah SAW, bersabda: “Allah tidak akan menerima salat seseorang tanpa bersuci (berwudlu), dan tidak menerima shadaqah/zakat dari harta curian/korupsi (Ghulul). (Sahih Muslim, bab Wujub ath-thaharah li ash-shalat (557); Sunan Nasa’I, Thaharah (139); Sunan Abu Dawud, Thaharah (59); Sunan ibnu Majah, Thaharah (271); Musnad Ahmad (5/74); Sunan Ad-Darimi, Thaharah (686).

• Dari Ibnu Mas’ud ra beliau terima dari Nabi SAW bersabda: “Seorang hamba memperoleh harta haram lalu menginfakkannya seolah-olah diberkahi dan menyedekahkannya semua hartanya seolah-olah diterima melainkan usahanya itu makin mendorongnya masuk ke neraka, sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapuskan keburukan dengan kebaikan; sesungguhnya kenistaan tidak akan menghapuskan kenistaan” (Musnad Ahmad 1/387).

• Ibnu Abbas ra pernah ditanya tentang seseorang yang melakukan kedzaliman dan mengambil harta haram, lalu ia bertaubat kemudian ia berhaji, berumrah, dan bersedekah dengan harta haram itu, beliau menjawab: “Sesungguhnya keburukan tidak akan menghapuskan keburukan. Demikian juga Ibnu Mas’ud ra berkata: “Sungguh yang buruk tidak akan menghapus yang buruk, tetapi yang baik akan menghapus yang buruk”. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam: 85)
Imam Hasan Al-Bashri berkata: “Ketahuilah bahwa Shadaqah/zakat dengan harta haram mencakup 2 hal:
Pertama: Si pelaku pencurian/korupsi  bersedekah untuk dirinya, maka perbuatan itu tidak akan diterima sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits Rasul. Demikian pula ia tidak akan mendapat pahala, bahkan berdosa dengan memberikan harta yang bukan miliknya tanpa izin; pemilik harta tersebut pun tidak mendapat pahala karena dia tidak meniatkan untuk itu. Itulah pendapat sejumlah ulama diantaranya: Ibnu ‘Aqil.
Kedua: Si pelaku pencurian/korupsi bersedekah untuk pemilik harta itu apabila tidak memungkinkan untuk mengembalikannya kepada si pemilik maupun ahli warisnya. Hal ini boleh dilakukan berdasarkan pendapat sebagian besar ulama, diantaranya Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dll. Sedangkan Imam Syafi’I berpendapat bahwa harta haram sebaiknya disimpan dan tidak boleh disedekahkan sampai betul-betul ada kejelasan siapa pemiliknya (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam: 86-90).***
Wallahu a’lam bish Shawab.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARTI KATA MULTILINGUALISME, PLURILINGUALISME, BILINGUAL DAN MONOLINGUAL.

ARTI KATA MULTILINGUALISME, PLURILINGUALISME, BILINGUAL DAN MONOLINGUAL.   1. MULTILINGUALISME :  merupakan  tindakan menggunakan banyak bahasa oleh individu atau masyarakat . Di dunia terdapat lebih banyak orang yang multilingual daripada monolingual. Multilingualisme menjadi salah satu fenomena sosial yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi dan keterbukaan budaya. Berkat kemudahan akses informasi yang difasilitasi oleh Internet, semakin banyak orang yang terpapar oleh berbagai jenis bahasa.

PT. ISS Indonesia menggunakan Mesin Antrian End Que

Kami melakukan pemasangan Mesin Antrian END Que pada perusahaan multinasional, yakni PT. ISS Indonesia. Jumlah sumber daya yang dikelola tidaklah sedikit, antrian tidak bisa dihindarkan, bahkan tidak hanya pada satu layanan. Hal tersebut jelas menyulitkan bagian pelayanan untuk

Larangan Wanita Haid menurut Islam

Larangan bagi wanita haid Haid adalah suatu hal yang normal bagi wanita. Keluarnya darah dari organ reproduksi sebagai suatu mekanisme alamiah yang terjadi reguler setiap bulan memang harus diketahui oleh siapapun, termasuk bagi pria karena nantinya pria akan menjadi pendamping wanita dan mungkin memiliki anak wanita. Kali ini kita akan membahas mengenai larangan beribadah bagi wanita yang sedang haid .