Langsung ke konten utama

Hutang Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan puasa wajib tetapi Allah membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya, untuk tidak berpuasa, dan diganti dengan qadha di luar ramadhan.


Allah berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 184)

Kemudian, para ulama mewajibkan, bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang ramadhan berikutnya.

Bagaimana jika belum diqadha hingga datang ramadhan berikutnya?

Sebagian ulama memberikan rincian berikut,

Pertama, menunda qadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah. Karena dia menunda di luar kemampuannya.

Kedua, sengaja menunda qadha hingga masuk ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan. Ada 3 hukum untuk kasus ini:

1. Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.

2. Kewajiban bertaubat. Karena orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga dia melakukan pelanggaran. Karena itu, dia harus bertaubat.

3. Apakah dia harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini? Bagian ini yang diperselisihkan ulama:

  • Pendapat pertama, Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”, hadis ini dan hadis semisalnya, dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.
  • Pendapat kedua, dia hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah,

    Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain
    . (QS. Al-aqarah: 184)

    Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan fidyah sama sekali, dan hanya menyebutkan qadha.

    Imam al-Albani pernah ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha hingga datang ramadhan berikutnya. Jawaban beliau,
    هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع
    Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) di sana. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, 3/327).
     

Source:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-hutang-puasa-ramadhan-beberapa-tahun-belum-diqadha/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sepatu Unik

  Foto Sepatu Super Unik & Aneh   Sepatu ini menyenangkan, karya-karya nyata seni, tapi apakah mereka benar-benar nyaman? Mereka mungkin membuat lepuh atau kaki di mereka mendapatkan bau dan dibakar? Apakah itu benar-benar nyaman untuk berjalan pada kuku atau kuku? Tetapi kenyataannya adalah bahwa di sini ada alas kaki praktis - mendengarkan musik Anda - memakai dan pergi berjalan-jalan, dan musik akan mengikuti anda dalam irama langkah. Sandal jepit selembut karpet. Anda belum membawa baju renang - jadi apa, Anda memiliki dalam sandal! Berenang di laut dan Anda berada dalam aksi "Finding Nemo" - tidak mengambil sepatu Anda dari, karena Anda akan berenang lebih cepat dalam sepatu Anda dengan sirip.  Jika Anda tidak pandai matematika Anda dapat melihat solusi untuk sakit Anda - sepatu dengan sempoa ... segera dengan jam, kalkulator dan cuaca! Apakah Anda ingin memiliki sepatu seperti Lady Gaga dal...

Tempat Menyeramkan

LEGENDA TEMPAT PALING MENYERAMKAN DI DUNIA  Tempat dengan sejarah gelap terdapat di seluruh dunia. Mengunjungi tempat-tempat yang menakutkan adalah tentang pergi ke lokasi di mana roh-roh orang mati masih berkeliaran di dunia. Bahkan lebih menakutkan adalah tempat-tempat itu penuh dengan roh-roh dunia lain yang bukan manusia. The Screaming Tunnel, Warner Road Canada Legenda lokal menceritakan bahwa terowongan ini dihantui oleh hantu gadis muda, yang melarikan diri dengan pakaian terbakar dari bangunan peternakan yang terbakar lalu meninggal di dalam dinding terowongan. Beberapa varian dari legenda lokal lainnya adalah gadis itu dibakar oleh ayah nya yang marah setelah ia kehilangan hak asuh anak-anaknya setelah perceraian. Cerita lainnya tentang seorang gadis muda yang diperkosa di dalam terowongan dan tubuhnya dibakar untuk menghilangkan jejak. Yang jelas terowongan tersebut selalu terdengar jeritan gadis muda yang sekarat, diakui fenomena ini diduga menjadi asal nam...

Bersedekah agar keinginan tercapai. Boleh kah dalam islam ?

Hukum Bersedekah agar keinginan tercapai     Al-hamdulillah, wasshalatu wassalamu ‘ala rasululillah. Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara. Para ulama sepakat bahwa apabila seseorang memiliki keinginan, lantas ia beramal shalih (seperti bersedekah, tilawah, silaturrahim dan amal shalih yang lainnya) dan berdoa agar keinginan itu tercapai,  hal itu diperbolehkan. Para ulama menyebutnya dengan istilah:  tawassul  dengan amal shalih. Ada tiga jenis tawassul yang disepakati oleh para ulama: 1. Tawassul dengan asmaul husna dan sifat-sifat Allah. 2. Tawassul dengan amal shalih. 3. Tawassul dengan orang shalih yang masih hidup (meminta doa orang yang shalih yang masih hidup). Jadi, apabila saudara memiliki keinginan lalu saudara bersedekah dengan niat agar keinginan tersebut tercapai, hal ini sangat termasuk amal shalih yang dianjurkan. Tata caranya saudara cukup berinfak dan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Set...