Langsung ke konten utama

Parfum berkadar alkohol. Apa hukumnya menurut Islam?

Apa hukumnya menggunakan minyak wangi (parfum) berkadar alkalone atau alkohol ?  
Alhamdulillah, parfum-parfum yang katanya mengandung alkalone atau alkohol harus kita perinci pembahasannya sebagai berikut:


-Jika kadar alkoholnya sedikit dan tidak membahayakan maka silakan ia memakainya tanpa harus ragu. Misalnya kadar alkoholnya sekitar lima persen atau kurang dari itu, kadar sekian persen itu tentu tidak menimbulkna efek membahayakan.


-Jika kadar alkoholnya tinggi sehingga dapat menimbulkan efek samping terhadap pemakainya, maka yang paling baik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk keperluan sangat mendesak, seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya. Tidak juga kita katakan haram, namun lebih baik tidak menggunakannya bila tidak ada keperluan yang mendesak. Sebab kadar alkohol tinggi tersebut dapat kita simpulkan bahwa ia tergolong zat yang memabukkan. Zat-zat yang memabukkan tentunya haram berdasarkan nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma'. Akan tetapi masalahnya apakah penggunaannya -selain meminumnya- menjadi halal? Inilah yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang pasti tidak menggunakannya tentu lebih selamat. Saya katakan tadi bahwa masalah ini perlu dibahas lagi karena Allah telah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. 5:90-91)

Kalau kita tinjau kandungan umum kalimat 'ijtanibuuhu' (maka jauhilah) dalam ayat di atas maka penggunaannya dilarang secara mutlak, kita katakan: Khamar harus dijauhi secara mutlak, baik meminumnya atau menggunakannya sebagai minyak wangi dan semacamnya. Jika kita tinjau alasan pelarangannya, yakni firman Allah :

'Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)'
maka kita katakan bahwa yang dilarang adalah meminumnya. Sebab sekedar menggunakannya sebagai minyak wangi tidaklah sampai memabukkan.

Kesimpulannya: Jika kadar alkohol yang terdapat pada parfum tersebut sedikit maka boleh saja digunakan tanpa harus ragu dan tanpa harus dipersoalkan lagi. Namun jika kadar alkoholnya tinggi maka yang terbaik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk suatu keperluan yang mendesak. Seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya.

sumber : http://islamqa.info

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sepatu Unik

  Foto Sepatu Super Unik & Aneh   Sepatu ini menyenangkan, karya-karya nyata seni, tapi apakah mereka benar-benar nyaman? Mereka mungkin membuat lepuh atau kaki di mereka mendapatkan bau dan dibakar? Apakah itu benar-benar nyaman untuk berjalan pada kuku atau kuku? Tetapi kenyataannya adalah bahwa di sini ada alas kaki praktis - mendengarkan musik Anda - memakai dan pergi berjalan-jalan, dan musik akan mengikuti anda dalam irama langkah. Sandal jepit selembut karpet. Anda belum membawa baju renang - jadi apa, Anda memiliki dalam sandal! Berenang di laut dan Anda berada dalam aksi "Finding Nemo" - tidak mengambil sepatu Anda dari, karena Anda akan berenang lebih cepat dalam sepatu Anda dengan sirip.  Jika Anda tidak pandai matematika Anda dapat melihat solusi untuk sakit Anda - sepatu dengan sempoa ... segera dengan jam, kalkulator dan cuaca! Apakah Anda ingin memiliki sepatu seperti Lady Gaga dal...

Mobil Unik

8 Mobil Unik Buatan Indonesia Meskipun tidak seluruh komponennya asli Indonesia, tetap saja desain hingga perakitan, seluruhnya dikerjakan oleh tangan-tangan ahli bangsa Indonesia. Sepertinya, karena keadaan sarana transportasi di negara ini yang tidak begitu bagus, seperti kemacetan di kota besar, dan jalan jelek di daerah pedesaan, dibuatlah mobil yang sesuai untuk itu. Bisa dilihat dari bentuknya yang kecil, atau kemampuannya yang kuat di segala bidang. Berikut ke 8 mobil yang layak ditampilkan tersebut : Mobil Kancil

Membuat Blog

Cara Membuat Blog dengan Blogger.com Pengertian Blog Blog merupakan singkatan dari “web log” adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Posting-posting tersebut seringkali dimuat dalam urutan secara terbalik (isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web semacam itu biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut (di kutip dari “Wikipedia Indonesia”). Untuk membuat blog, pertama-tama yang kita harus lakukan adalah mendaftar di salah satu blog service. Blog service yang sudah menyediakan pilihan bahasa Indonesia adalah wordpress dan blogger. Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagai kepada teman-teman cara membuat blog dengan menggunakan blog service  http://www.blogger.com Langkah-langkah membuat blog antara lain sebagai berikut : Langkah pertama anda masuk ke alama...