Langsung ke konten utama

Parfum berkadar alkohol. Apa hukumnya menurut Islam?

Apa hukumnya menggunakan minyak wangi (parfum) berkadar alkalone atau alkohol ?  
Alhamdulillah, parfum-parfum yang katanya mengandung alkalone atau alkohol harus kita perinci pembahasannya sebagai berikut:


-Jika kadar alkoholnya sedikit dan tidak membahayakan maka silakan ia memakainya tanpa harus ragu. Misalnya kadar alkoholnya sekitar lima persen atau kurang dari itu, kadar sekian persen itu tentu tidak menimbulkna efek membahayakan.


-Jika kadar alkoholnya tinggi sehingga dapat menimbulkan efek samping terhadap pemakainya, maka yang paling baik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk keperluan sangat mendesak, seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya. Tidak juga kita katakan haram, namun lebih baik tidak menggunakannya bila tidak ada keperluan yang mendesak. Sebab kadar alkohol tinggi tersebut dapat kita simpulkan bahwa ia tergolong zat yang memabukkan. Zat-zat yang memabukkan tentunya haram berdasarkan nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma'. Akan tetapi masalahnya apakah penggunaannya -selain meminumnya- menjadi halal? Inilah yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang pasti tidak menggunakannya tentu lebih selamat. Saya katakan tadi bahwa masalah ini perlu dibahas lagi karena Allah telah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. 5:90-91)

Kalau kita tinjau kandungan umum kalimat 'ijtanibuuhu' (maka jauhilah) dalam ayat di atas maka penggunaannya dilarang secara mutlak, kita katakan: Khamar harus dijauhi secara mutlak, baik meminumnya atau menggunakannya sebagai minyak wangi dan semacamnya. Jika kita tinjau alasan pelarangannya, yakni firman Allah :

'Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)'
maka kita katakan bahwa yang dilarang adalah meminumnya. Sebab sekedar menggunakannya sebagai minyak wangi tidaklah sampai memabukkan.

Kesimpulannya: Jika kadar alkohol yang terdapat pada parfum tersebut sedikit maka boleh saja digunakan tanpa harus ragu dan tanpa harus dipersoalkan lagi. Namun jika kadar alkoholnya tinggi maka yang terbaik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk suatu keperluan yang mendesak. Seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya.

sumber : http://islamqa.info

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARTI KATA MULTILINGUALISME, PLURILINGUALISME, BILINGUAL DAN MONOLINGUAL.

ARTI KATA MULTILINGUALISME, PLURILINGUALISME, BILINGUAL DAN MONOLINGUAL.   1. MULTILINGUALISME :  merupakan  tindakan menggunakan banyak bahasa oleh individu atau masyarakat . Di dunia terdapat lebih banyak orang yang multilingual daripada monolingual. Multilingualisme menjadi salah satu fenomena sosial yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi dan keterbukaan budaya. Berkat kemudahan akses informasi yang difasilitasi oleh Internet, semakin banyak orang yang terpapar oleh berbagai jenis bahasa.

PT. ISS Indonesia menggunakan Mesin Antrian End Que

Kami melakukan pemasangan Mesin Antrian END Que pada perusahaan multinasional, yakni PT. ISS Indonesia. Jumlah sumber daya yang dikelola tidaklah sedikit, antrian tidak bisa dihindarkan, bahkan tidak hanya pada satu layanan. Hal tersebut jelas menyulitkan bagian pelayanan untuk

Larangan Wanita Haid menurut Islam

Larangan bagi wanita haid Haid adalah suatu hal yang normal bagi wanita. Keluarnya darah dari organ reproduksi sebagai suatu mekanisme alamiah yang terjadi reguler setiap bulan memang harus diketahui oleh siapapun, termasuk bagi pria karena nantinya pria akan menjadi pendamping wanita dan mungkin memiliki anak wanita. Kali ini kita akan membahas mengenai larangan beribadah bagi wanita yang sedang haid .