Langsung ke konten utama

Berkaitan dengan Nadzar

Pengertian Nadzar – Jenis-jenis nadzar dan hal yang menyimpang dalam nadzar

Nadzar

 Di dalam Islam, dikenal dengan konsep yang paling utama dalam beragama, yakni Tauhid. Ketentuan pokok di dalam Tauhid adalah segala bentuk ibadah mutlak ditujukan kepada Allah dan hanya kepada Allah saja, tidak ada selain Dia. Maka dari itu bisa dikatakan bahwa jika motivasi ibadah ditujukan untuk selain Allah seperti ingin mendapatkan pujian dan sanjungan, maka pelakunya sudah terjerumus dalam hal kesyirikan. 

pengertian Nadzar Nadzar adalah ibadah
Salah satu bentuk ibadah yang harus ditujukan kepada Allah semata adalah Nadzar. Nadzar adalah suatu tindakan seseorang yang mewajibkan orang tersebut melakukan suatu ibadah kepada Allah, yang pada asalnya ibadah tersebut tidak wajib. Ada satu firman Allah Ta’ala, yang artinya:

Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” QS. Al Insaan: 7

Di ayat ini Allah memuji hamba-hambaNya yang menunaikan nadzar dan hal ini dapat menjadi sebab masuk surga. Maka dapat disimpulkan bahwa nadzar adalah salah satu bentuk ibadah, dimana salah satu bentuk perbuatan yang dapat mengantarkan pelakunya ke surga adalah ibadah. Dalam surat Al Hajj ayat 29, Allah juga memerintahkan hambanya untuk menyempurnakan nadzar. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa orang yang melakukan nadzar untuk selain Allah, berarti dirinya telah mengalihkan ibadah kepada Allah sehingga termasuk dalam syirik.

Jenis-jenis nadzar 

Sebagian orang pasti kebingungan, kenapa nadzar itu termasuk ibadah jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukainya, termaktub dalam hadits berikut:

وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ إنه لا يأتي بخير

Sesungguhnya nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan. Nadzar hanyalah alat agar orang yang pelit mau beramal.” HR Bukhari no 6234 dan Muslim no 1639

Namun sebelum menjawab pertanyaan diatas, maka ada baiknya kita mengetahui dulu jenis nadzar berdasarkan sebabnya. Dalam hal ini, nadzar terbagi menjadi dua macam, yakni:

  1. Nadzar muthlaq, yakni nadzar oleh seseorang yang ditujukan untuk beribadah kepada Allah tanpa mengharapkan imbalan dari Allah. Para ulama’ mengatakan bahwa jenis nadzar ini tidak termasuk dalam sabda nabi diatas, karena ia tidak mengharapkan imbalan dari Allah. Misalnya adalah seseorang mengucapkan “saya bernadzar untuk berpuasa 3 hari karena Allah”.
  2. Nadzar muqayyad, yakni seseorang yang bernadzar untuk ibadah kepada Allah dengan mengharapkan ganti terhadap sesuatu yang diinginkannya. Misalnya adalah seseorang yang mengucapkan, “aku akan berpuasa 7 hari berturut-turut jika Allah menyembuhkan penyakitku”, atau berucap “jika aku mendapatkan pekerjaan, aku akan bersedekah seratus ribu”. Nadzar jenis ini mensyaratkan Allah harus memberikan sesuatu sebelum dia beribadah kepada Allah. Nadzar inilah yang dicela oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tentang nadzar diatas.

Maka dari itu yang patut direnungkan oleh mereka yang bernadzar adalah jangan dijadikan kebiasaan, meskipun bentuknya muthlaq dan tidak bermaksud mengharapkan imbalan dari Allah Ta’ala. Hal ini dikarenakan bisa saja dalam pelaksanaannya terjadi ketidaksempurnaan dan menjerumuskan ke dalam dosa.


Penyimpangan dalam nadzar

 Meskipun nadzar adalah ibadah, banyak juga penyimpangan yang dilakukan seputar nadzar oleh kaum muslim. Bahkan penyimpangan tersebut termasuk dalam kategori maksiat kepada Allah, sebagian lagi masuk dalam kesyirikan dan kekufuran. Paparan dibawah ini membahas penyimpangan tersebut:

Bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah

Semisal orang berkata, “aku bernadzar demi Allah untuk mencuri”. Jelas sekali bahwa nadzar seperti ini hukumnya haram, meskipun niatnya ditujukan kepada Allah. Tentu saja tidak dimungkinkan beribadah kepada Allah dengan kemaksiatan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni:

لا وفاء لنذر في معصية

Tidak boleh menunaikan nadzar dalam rangka bermaksiat kepada Allah.” HR. Muslim No. 1641

Bahkan untuk hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang untuk membatalkan nadzarnya dan membayar kaffarah sumpah, sesuai dengan hadits dibawah ini:

من نذر نذرا في معصيةفكفارته كفارة يمين

Barangsiapa yang bernadzar dalam rangka bermaksiat kepada Allah, maka (hendaknya dirinya membayar) kaffarah sumpah.” HR. Abu Dawud No. 3322

Bernadzar kepada selain Allah 

Ini semisal orang berucap di depan kuburan orang shalih, “Aku bernadzar demi orang fulan si orang shalih ini” atau “aku bernadzar demi dia yang ada di kuburan ini. Tentu saja hal ini tidak diragukan lagi dalam Islam termasuk perbuatan syirik yang mengeluarkan pelakunya dari Islam karena telah memalingkan ibadahnya kepada selain Allah. Ada juga penyimpangan nadzar yang merupakan turunan dari penyimpangan ini dan sering dilakukan oleh orang awam. Hal ini seperti yang dibahas oleh Syaikh Qasim Al Hanafi dalam Syarh Durail Bihar, diantaranya:

  1. Nadzar yang dilakukan di sisi kuburan-kuburan, mengharapkan kembalinya orang yang dicintai atau telah lama menghilang.
  2. Orang sakit yang mengharap kesembuhan atau seseorang yang memiliki suatu kebutuhan lalu mendatangi kuburan orang shalih serta memohon untuk disembuhkan atau dicukupi kebutuhannya.

Jenis nadzar ini disepakati sebagai nadzar yang batil dengan dua alasan, yakni:

  1. Hal ini suatu bentuk bernadzar kepada makhluk, sedangkan nadzar kepada makhluk hukumnya haram. Nadzar adalah ibadah, sehingga hanya kepada Allah semata nadzar boleh ditujukan.
  2. Yang menjadi obyek nadzar adalah seonggok mayit, atau bahkan seonggok tanah yang tidak mampu berbuat apapun, jangankan bagi orang lain, bagi dirinya saja tidak mampu.
  3. Pelaku nadzar percaya dan berkeyakinan kuat bahwa mayit tersebut dapat melakukan sesuatu (memberikan manfaat) di samping Allah. Padahal sudah jelas keyakinan tersebut adalah terlarang dan termasuk dalam kekufuran.

Nadzar ini mengeluarkan pelakunya dari Islam karena menjadikan mayit sebagai perantara kepada Allah Ta’ala. Orang yang berkeyakinan seperti ini digolongkan oleh Allah sebagai orang musyrik dalam firmanNya, yang artinya:

Dan mereka menyembah (sesembahan) selain Allah, sesuatu yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”QS. Yunus: 18

Allah Ta’ala juga berfirman, yang artinya:

Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya” QS. Az Zumaar: 3

Pada kedua ayat diatas, Allah secara gamblang memberitahu kepada kita bahwa keyakinan syirik beredar luas di kalangan muslimin, terutama bahwa mayit orang yang shalih dapat menjadi perantara yang mendekatkan seseorang kepada Allah ta’ala.

Bernadzar dengan sebagai bentuk buruk sangka kepada Allah 

Sebagian pelaku nadzar, meskipun hanya untuk Allah saja niatnya, namun di dalam hatinya menyakini bahwa kebutuhan atau keinginan mereka tidak akan terkabul jika mereka tidak bernadzar. Hal ini merupakan satu bentuk berburuk sangka kepada Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, Maha Pemberi dan Maha Pemurah kepada hamba-Nya. Allah tidak mengharapkan imbalan dari apa yang Dia berikan kepada makhlukNya. Oleh karena itu, jika niatnya seperti ini, maka nadzar ini termasuk ke dalam nadzar yang bathil. (iwan)

sumber : ridwanaz.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARTI KATA MULTILINGUALISME, PLURILINGUALISME, BILINGUAL DAN MONOLINGUAL.

ARTI KATA MULTILINGUALISME, PLURILINGUALISME, BILINGUAL DAN MONOLINGUAL.   1. MULTILINGUALISME :  merupakan  tindakan menggunakan banyak bahasa oleh individu atau masyarakat . Di dunia terdapat lebih banyak orang yang multilingual daripada monolingual. Multilingualisme menjadi salah satu fenomena sosial yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi dan keterbukaan budaya. Berkat kemudahan akses informasi yang difasilitasi oleh Internet, semakin banyak orang yang terpapar oleh berbagai jenis bahasa.

PT. ISS Indonesia menggunakan Mesin Antrian End Que

Kami melakukan pemasangan Mesin Antrian END Que pada perusahaan multinasional, yakni PT. ISS Indonesia. Jumlah sumber daya yang dikelola tidaklah sedikit, antrian tidak bisa dihindarkan, bahkan tidak hanya pada satu layanan. Hal tersebut jelas menyulitkan bagian pelayanan untuk

Larangan Wanita Haid menurut Islam

Larangan bagi wanita haid Haid adalah suatu hal yang normal bagi wanita. Keluarnya darah dari organ reproduksi sebagai suatu mekanisme alamiah yang terjadi reguler setiap bulan memang harus diketahui oleh siapapun, termasuk bagi pria karena nantinya pria akan menjadi pendamping wanita dan mungkin memiliki anak wanita. Kali ini kita akan membahas mengenai larangan beribadah bagi wanita yang sedang haid .